Jakarta, PUBLIKASI – Hendra Subrata alias Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung akhirnya ditangkap. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengatakan Hendra ditangkap usai mengajukan permohonan penggantian paspor.
“Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, 17 Februari 2021,” tulis Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Arya menjelaskan, Hendra yang memakai nama Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, dia menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan, dia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.
“Keterangan itu disertai dengan keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke,” jelas Arya.
Arya menambahkan, Endang juga mengaku, alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit.
Pada 28 Mei 2020, sang istri, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.
“Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja,” beber Arya.
Kejanggalan yang ditemukan berupa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan, nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.
“Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata,” rinci Arya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Arya meyakini, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata. Selanjutnya, Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan, kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.
“Paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia,” Arya menandasi.
Endang Rifai alias Hendra Subrata telah dipulangkan ke Indonesia hari Sabtu, 26 Juni 2021, dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Hendra Subrata adalah terpidana kasus percobaan pembunuhan. Dia diketahui menjadi buron Kejaksaan Agung selama 10 tahun atau sejak 2011.
Kasus Hendra terjadi Maret 2008, terkait upaya percobaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herwanto Wibowo, seorang pengusaha properti. Sebab perbuatannya, menyebabkan korban cacat permanen.(*Ristia)